-
Nasional | 1 tahun laluMK Tolak JR Pernikahan Beda Agama, Legislator Minta PN Jakpus Taat Konstitusi
DIALEKSIS.COM | Nasional - Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Seharusnya PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
-
Aceh | 1 tahun laluPN Jakpus Bakal Kembali Sidangkan Perkara Penundaan Pemilu
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menyidangkan perkara gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI pada Senin (17/4/2023) lantaran dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam gugatan perdata tersebut, Partai Berkarya meminta supaya Pemilu 2024 ditunda.
-
Nasional | 1 tahun laluMenko Polhukam Apresiasi PT DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengucapkan selamat kepada KPU lantaran putusan Pengadilan Negeri Jakpus soal penundaan pemilu dibatalkan. la mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding KPU.
"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu. Di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini ditingkat banding permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
-
Nasional | 1 tahun laluHakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Sebabnya
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari Senin (6/3/2023). Laporan tersebut diajukan oleh Ihsan Maulana dari Perludem.
-
Nasional | 3 tahun laluGugatan PMH Belum Diputuskan PN Jakpus, Manuver Muslihat dan Penyesatan
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.